Aplikasi Cetak Tata Tertib Siswa Plus Grafik Format Microsoft Excel New Update 2016/2017
1. Siswa/i harus sudah ada di sekolah selambat-lambatnya 15 menit sebelum masuk sekolah.
2. Siswa/i yang datang terlambat diwajibkan melapor kepada petugas piket dan hanya dapat memasuki kelas jika ada izin masuk dari piket.
3. Siswa/i diwajibkan kesekolah memakai seragam sekolah dengan lengkap :
a. Label nama, lambang OSIS dan atribut lokasi sekolah
b. Memasuki baju/blus ke dalam celana panjang/rok
c. Baju/blus putih dan celana panjang/rok abu-abu.
d. Sepatu karet/kulit berwarna hitam polos, alas datar, tertutup, tidak berlubang- lubang, berkaos kaki putih polos sampai setinggi betis.
e. Pakaian olah raga pada jam praktek olah raga
f. Memakai topi dan dasi pada setiap upacara bendera
4. Murid wanita dilarang memakai rok yang terlalu pendek ( tidak boleh di atas lutut ) dan tidak boleh terlalu ketat.
5. Murid wanita dilarang memakai blus tanpa lengan ke sekolah sekalipun di luar jam belajar
6. Murid pria dilarang memakai celana terlalu sempit atau komprang
7. Siswa/i dilarang memakai baju yang terlalu tipis ( tembus pandang ) misalnya kain rubia, dan lain-lain.
8. Setiap siswa/i diwajibkan memakai tali pinggang yang berwarna hitam
9. Setiap siswa/i diwajibkan membawa tas ke sekolah masing-masing setiap harinya
10. Pada waktu bel tanda masuk berbunyi, siswa/i harus segera memasuki ruang kelas dengan teratur khusus pada jam pertama dan selesai istirahat harus lebih dahulu membentuk barisan masing-masing kelas di halaman sekolah masuk kelas secara teratur diawasi oleh guru
11. Setiap pergantian guru di kelas, siswa/i berkewajiban memberi hormat kepada guru secara tertib dan teratur dipimpin oleh ketua kelas.
12. Setiap mulai jam pelajaran pertama dan mengakhiri jam pelajaran terakhir, seluruh siswa/i setiap kelas melaksanakan acara do’a sesuai agama dan kepercayaannya di pimpin oleh ketua kelas.
13. Seluruh siswa/i wajib memberi hormat kepada tamu yang mengunjungi kelas, yang di sertai oleh kepala sekolah atau wakil kepala sekolah, baik pada waktu memasuki ruangan maupun pada waktu meninggalkan ruangan kelas
14. Siswa/i diwajibkan melaksanakan dan mengembangkan program 5K di sekolah.
15. Siswa/i wajib mengikuti semua mata pelajaran dengan tekun dan sungguh-sungguh, termasuk kegiatan ekstrakurikuler yang ditentukan dan wajib melengkapi buku mata pelajaran dan catatan serta peralatan belajar lainnya sesuai roster pelajaran setiap hari.
16. Siswa/i yang absen/tidak hadir wajib mengirim surat keterangan dokter bagi yang sakit atau orang tua/wali melapor secara lisan/tulisan ke sekolah.
17. Siswa/i yang absen tiga hari berturut-turut tanpa pemberitahuan, dianggap mengundurkan diri dari sekolah.
18. Siswa/i yang tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar karena sakit atau karena sesuatu hal lain yang sangat penting, harus melapor kepada piket sekolah untuk mendapat surat izin
19. Setiap siswa/i dilarang meninggalkan lingkungan sekolah tanpa izin dari petugas piket kecuali pada saat jam pulang.
20. Setiap siswa/i wajib menggunakan bahasa Indonesia yang baik di lingkungan sekolah
21. Setiap persoalan yang timbul di antara sesama siswa harus diselesaikan secara damai atau dilaporkan kepada BP untuk diselesikan dengan sebaik-baiknya.
22. Setiap siswa/i wajib melunasi Uang Komite paling lambat tanggal 10 setiap bulannya
23. Siswa/i bekewajiban mematuhi larangan/teguran dari setiap guru.
24. Siswa/i diwajibkan keluar dari dalam kelas setelah bel istirahat berbunyi
25. Siswa/i dapat menggunakan waktu istirahat untuk membayar uang sekolah atau meminjam buku perpustakaan
26. Siswa/i dilarang meninggalkan ruangan kelas selama proses belajar mengajar berlangsung dengan alasan apapun termasuk membeli sesuatu peralatan belajar kecuali dalam keadaan terpaksa dan harus mendapat izin dari guru
27. Siswa/i dapat belajar sendiri di dalam ruangan kelasnya masing-masing, jika gurunya berhalangan.
28. Siswa/i dilarang berbicara yang tidak pada tempatnya, memancing keributan, mengganggu ketertiban dan kelancaran proses belajar mengajar di kelas.
29. Siswa/i berlaku sopan kepada sesama siswa, pegawai sekolah, guru, dan tamu sekolah
30. Siswa/i dilarang membuang ludah, ingus, sampah dilantai atau sembarang tempat. Buanglah di tempat yang telah disediakan
31. Siswa/i dilarang menulisi, mengotori atau merusak meja, kursi/bangku, papan tulis, gedung sekolah dll.
32. Siswa/i wajib memelihara taman yang ada di depan kelasnya masing-masing.
33. Siswa/i dilarang mengucapkan kata-kata kotor tidak sopan dan bersifat menghina baik didepan guru maupun diantara siswa
34. Siswa/i dilarang membuat keributan perkelahian ataupun tindakan lain yang dapat mengarah kepada timbulnya perkelahian, persoalan SARA, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah
35. Siswa/i dilarang merokok, memakan atau meminum/menggunakan apa yang disebut Narkotika dan obat berbahaya lainnya, meminum-minuman keras atau turut bermain judi dalam bentuk apapun.
36. Siswa/i dilarang makan atau minum apapun ketika proses belajar mengajar sedang berlangsung
37. Siswa/i dilarang membawa korek api atau mancis, senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya, buku-buku atau bahan bacaan lainnya yang tidak relevan dengan pelajaran di sekolah
38. Siswa/i dilarang mengadakan kegiatan di luar sekolah dengan memakai nama sekolah seperti piknik, pesta, berkemah dan lain-lain, tanpa sepengetahuan dan izin Kepala Sekolah.
39. Siswa/i dilarang memakai perhiasan emas atau initasi berupa anting-anting, cincin, kalung, gelang tangan, gelang kaki, dan lain-lain, jika ada yang berhubungan dengan agama kepercayaan harus dikantongi
40. Siswa/i dilarang memelihara kuku panjang, memakai kutex, lipstik, eyeshadow, celak dan tato tubuh.
41. Setiap siswa dilarang berambut gondrong, memelihara kumis, jambang atau jenggot.
42. Siswa/i dilarang membuka kancing baju, melipat celana atau lengan baju di sekolah.
43. Siswa/i dilarang menerima tamu tampa seizin guru atau petugas piket
44. Siswa/i dilarang melawan atau berbuat tidak hormat kepada guru, pegawai atau petugas sekolah
45. Siswa/i dilarang mencat pirang rambut, memakai pengeras rambut seperti jelly fom dan lain-lain.
46. Siswa/i dilarang meminjam sesuatu dari kelas lain, membeli sesuatu pada waktu jam belajar
47. Siswa/i dilarang mengambil sesuatu dari rumah karena lupa membawanya, pada waktu jam belajar
48. Setiap buku dan peralatan sekolah yang dipinjam harus dirawat. Buku harus disampul dengan plastik dan apabila rusak harus diganti oleh yang bersangkutan
49. Setiap kelas wajib memelihara kebersihan dan kerapian kelas masing-masing serta melengkapi peralatan kelas seperti : gambar Presiden dan Wakil Presiden, Lambang Burung Garuda, taplak meja, denah kelas, bulu ayam, penghapus papan tulis dan tempat sampah.
Untuk lebih jelas anda bisa langsung Download Aplikasi Cetak Tata Tertib Siswa Plus Grafik Format Microsoft Excel New Update 2016/2017 di Link yang sudah saya sediakan.
LINKDOWNLOAD :
Demikian untuk share tentang Aplikasi Cetak Tata Tertib Siswa Plus Grafik Format Microsoft Excel New Update 2016/2017 Semoga Bermanfaat bagi anda yang sedang membutuhkan.
Aplikasi Cetak Tata Tertib Siswa Plus Grafik Format Microsoft Excel New Update 2016/2017 ini merupakan informasi dalam bidang Aplikasi, Cetak Tata Tertib Siswa Plus Grafik, Format Microsoft Excel, New Update 2016/2017. Mudah-mudahan bisa menjadi referensi yang baik dan benar sesuai harapan saudara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar